TANGSELINFO.COM – Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan pajak restoran sebesar 10 persen yang dibayarkan oleh masyarakat.
Pajak restoran ini dikenakan kepada masyarakat pada setiap transaksi di restoran dan harus disetorkan pemilik resto ke pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Lalu bagaimana tanggapan masyarakat Kota Tangsel mengenai pajak restoran yang dibayarkan pada setiap transaksi di restoran.
Warga Kecamatan Setu, Een Suhaeni mengaku, sudah tahu sejak lama tentang pengenaan pajak restoran 10 persen kepada masyarakat.
“Menurut ku, pengenaan pajak di restoran itu wajar, karena memang sudah menjadi aturan pemerintah daerah. Kita jadi ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Selama pajaknya transparan dan tidak terlalu membebani, aku nggak masalah karena itu juga untuk kepentingan bersama,” ungkapnya.
Een berharap, pendapatan daerah dari pajak restoran harus terus ditingkatkan mengingat tumbuh suburnya restoran di Kota Tangsel sebagai kota jasa.
“Hal yang perlu ditingkatkan dari hasil pajak daerah adalah kualitas dan pemerataan pembangunan. Misalnya perbaikan jalan yang masih rusak, pelayanan kesehatan yang lebih cepat dan terjangkau, serta fasilitas sekolah yang lebih lengkap. Selain itu, transparansi penggunaan pajak juga penting supaya masyarakat tahu ke mana dana tersebut digunakan,” paparnya.
Sementara Rizki, warga Serpong itu mengaku, sudah mengetahui tentang pajak restorann 10 persen kepada masyarakat Kota Tangsel itu. Meski begitu, dirinya masih merasa keberatan lantaran pajak yang dikenakan cukup besar.
“Nah ini agak keberatan sih saya, mending makan di warung biasa, kaya pece lele pinggir jalan gitu, nggak kena pajak. Pernah saya ajak keluarga makan di resto dan ditambahkan pajak 10 persen jadi lumayan agak besar,” bebernya.
Rizki mengapresiasi, Pemerintah Kota Tangsel yang menggunakan pendapatan pajak itu untuk peningkatan kualitas infrastruktur seperti jalan hingga drainase.
“Drainase sih yang penting, karena saat hujan deras banyak yang kebanjiran dan juga trotoar ya, udah banyak yang jelek dan salah dipergunakan. Parkir motor dan mobil di trotoar, coba deh pemerintah lebih tingkatkan lagi penertibannya,” ungkapnya. (Adv)
