Hot News
TANGSELINFO.COM - Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan pajak restoran sebesar 10 persen yang dibayarkan oleh masyarakat. Pajak restoran ini dikenakan kepada masyarakat pada setiap transaksi di restoran dan harus disetorkan…
Masuk ke akunmu sekarang