TANGSELINFO.COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) atau PMII Cabang Ciputat meminta pimpinan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bertanggungjawab atas kegaduhan mekanisme perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang berpolemik.
Ketua Umum PMII Cabang Ciputat, Fauzan Bahasuan mengatakan, bahwa polemik yang muncul hari ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Sebab, jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis yang berkaitan langsung dengan stabilitas birokrasi, pelayanan publik, serta arah tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami melihat bahwa kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat menunjukkan adanya persoalan komunikasi publik dan transparansi proses,” kata Fauzan Bahasuan.
Fauzan menuturkan, pihaknya menilai bahwa proses pengisian maupun perpanjangan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan harus dijalankan secara transparan, profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fauzan, menegaskan bahwa proses evaluasi maupun perpanjangan jabatan pejabat tinggi pratama harus mengedepankan prinsip meritokrasi, bukan kepentingan politik maupun relasi kekuasaan tertentu.
“Maka kami menuntut Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk membuka seluruh tahapan dan dasar hukum proses perpanjangan jabatan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik karena tidak ada transparansi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik mekanisme perpanjangan jabatan Sekda Kota Tangsel telah mendapat perhatian serius berbagai pihak. LBH Ansor Kota Tangsel misalnya, berencana membawa persoalan mekanisme perpanjangan jabatan Sekda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai ada kejanggalan dalam prosesnya.
Sorotan tajam juga datang dari Serikat Pegiat dan Aktifis Urusan Publik (Speakup). Mereka menyoroti kejanggalan penyampaian informasi oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Kepala BKPSDM Kota Tangsel terkait SK Sekda Kota Tangsel.
Fauzan mengatakan; PMII Cabang Ciputat menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh berbagai pihak melalui PTUN sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol terhadap kebijakan publik.
PMII Cabang Ciputat mendorong:
1. Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk membuka secara transparan seluruh proses dan dasar hukum perpanjangan jabatan Sekda.
2. BKPSDM dan pihak terkait memberikan penjelasan resmi secara utuh kepada publik agar tidak terjadi simpang siur informasi.
3. DPRD Kota Tangerang Selatan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan independen.
4. Seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.
