TANGSELINFO.COM – Sudah enam bulan, maling motor milik anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel di Ruko Boulevard Tekno, Serpong, masih berkeliaran.
Korbannya bernama Dennis yang merupakan kader Ansor Kota Tangsel. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 24 Oktober 2025.
Kuasa hukum korban, Allan Apriyanto menjelaskan kronologis peristiwa maling motor di Kawasan Industri Taman Tekno Serpong BSD City yang dialami kliennya itu.
Allan menerangkan, kliennya tiba di kantor sekretariat Ansor Kota Tangsel sekira pukul 01.00 WIB dan langsung istirahat di lantai dua.
“Kronologisnya klien kami keluar sekitar jam 10 malam, setelah itu balik ke kantor jam 1-2-an. Klien kami ke lantai 2 dan tidur. Jam 6 pagi klien kami bangun dan motor sudah tidak ada di parkiran,” terang Allan.
Setelah mengetahui motornya tidak ada di parkiran depan kantor, Allan mengatakan, kliennya langsung menannyakan ke security hingga rekaman CCTV.
“Klien kami menelusuri CCTV setiap ruko dan tidak diketahui motor itu ada dimana,” terangnya.
Allan menuturkan, pihaknya sudah melaporkan hilangnya motor tersebut pengelola parkir (PT. Securindo Packatama Indonesia) dan pihak keamanan (PT. Bima Bangun Sentana) kawasan Taman tekno BSD City, namun tidak mendapatkan respon yang baik, bahkan cenderung bertele-tele. Hingga akhirnya klien kami pun meminta penjelasan dan klarifikasi secara tertulis kepada pengelola parkir (PT. Securindo Packatama Indonesia), pihak keamanan (PT. Bima Bangun Sentana) kawasan Taman tekno BSD City, hingga PT. Sinar Mas (BSD CITY) namun juga tidak mendapat respon sebagaimana mestinya. Artinya mereka cuek dan santai saja, hingga akhirnya kami melakukan somasi untuk meminta pertanggungjawaban karena klien kami membayar biaya jasa parkir.
“Dari secure parking sempat datang untuk ganti kerugian, tetapi belum sesuai dengan ganti rugi yang dimohonkan. Klien kami yang telah rugi secara materi kehilangan motor, imateriil berupa diabaikan, tidak respon dan bertele-tele yang mengakibatkan kerugian pikiran, waktu, tenaga dan biaya bolak balik,” tuturnya.
“Kedua, chief security datang ke kantor kami dan menjelaskan bahwa pengamanan aset bergerak bukan tanggungjawabnya. Kewenangannya cuma mengamankan aset tidak bergerak. Sedangkan pihak PT. Sinar Mas (BSD CITY) sama sekali tidak ada respon,” tambah Allan.

Allan menilai, dari peristiwa kehilangan motor yang dialami kliennya itu, nampak ada kelalaian kolektif pengelola kawasan Taman tekno BSD City, baik dari petugas keamanan, pengelola parkir hingga pengelola kawasan.
“Artinya sampai hari ini fakta di lapangan enggak ada rambu-rambu, untuk pengamannya sangat lemah karena tidak ada CCTV. Berdasarkan informasi warga, kejadian kehilangan di kawasan pertokoan Taman tekno BSD City ini bukan yang pertama, tapi sudah sering dan terus berulang” ungkapnya.
Maka atas itu, Allan akan menempuh langkah hukum kepada pihak terkait ke pengadilan untuk mendapatkan pertanggungjawaban atas kehilangan motor ini agar tidak terulang peristiwa serupa dan merugikan konsumen lain di kawasan Taman Tekno.
“Kita akan lakukan gugatan ke pengadilan atas kerugian dari klien kami, yaitu PT. Securindo Packatama Indonesia (parkir), PT. Bima Bangun Sentana (Security) dan PT. Sinar Mas (BSD CITY), karena mereka memungut biaya kepada warga tapi tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.
