TANGSELINFO.COM – Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan atau Bapenda Kota Tangsel memberikan relaksasi diskon pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5 persen. Diskon tersebut untuk memberikan keringanan wajib pajak yang akan membayar pajak.
Sekretaris Bapenda Kota Tangsel Rahayu Sayekti mengatakan, program relaksasi diskon PBB-P2 sebesar 5 persen itu merupakan kelanjutan dari program relaksasi ketetapan tahun berjalan 2026.
“Program ini sudah berjalan sejak Mei hingga Juni 2026 dan merupakan rangkaian dari relaksasi ketetapan berjalan di tahun 2026 untuk pembayaran ketetapan 2026 yang memiliki tenggang waktu,” kata Ayu.
Ayu menjelaskan, sebelumnya Pemkot Tangsel juga memberikan relaksasi pembayaran pajak ketetapan tahun berjalan sebesar 10 persen pada Januari-April 2026 dan dilanjutkan relaksasi 5 persen hingga Juni 2026.
“Tujuannya, kita ingin memotivasi wajib pajak untuk bisa segera membayar kewajiban membayar PBB-P2 dengan adanya keringanan ketetapan tahun berjalan ini,” jelas Ayu.
Ayu menuturkan, dengan kondisi ekonomi saat ini, Bapenda Kota Tangsel telah menyiapkan program insentif berupa relaksasi piutang PBB-P2 tahun 2026 yang akan dimulai setelah masa jatuh tempo ketetapan tahun berjalan 2026.
“Kita akan memberikan diskon untuk piutang ataupun denda atas keterlambatan bayar PBB itu sendiri dengan prosentasi tergantung tahun ketetapan,” tuturnya.
Program tersebut, kata Ayu, dapat dinikmati oleh wajib pajak dengan syarat utama telah melunasi piutang PBB-P2 tahun ketetapan berjalan 2026. Sehingga relaksasi tersebut dapat dinikmati untuk pembayaran piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya.
“Hanya memang relaksasi itu baru bisa didapatkan wajib pajak yang sudah melunasi pembayaran tahun 2026, jadi yang sudah dapat relaksasi 2026 ternyata memiliki tunggakan piutang, dia boleh ikutan program. Nanti ke depan harus bayar dan melunasi piutang 2026,” paparnya.
Dia berharap, adanya relaksasi dan insentif kebijakan Pemkot Tangsel itu dapat menaikkan tingkat kolektabilitas dari penerimaan PBB—P2 serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
“Jika melewati jatuh tempo, akan merugikan masyarakat sendiri karena ada denda keterlambatan 1 persen perbulan dan maksimal 24 persen,” pungkasnya. (Adv)
