TANGSELINFO.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Tangsel menghimbau para pelaku usaha olahraga padel agar melengkapi perizinan berusaha untuk menjamin keamanan dan kenyamanan berusaha.
Hal ini seiring dengan pesatnya pertumbuhan usaha lapangan padel di Kota Tangsel yang disorot oleh berbagai pihak terkait perizinan berusaha yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Maulana Prayoga Utama mengatakan, hingga saat ini masih terdapat temuan-temuan bangunan yang tak memiliki izin dan menjadi sorotan masyarakat.
“Bangunan-bangunan seringkali ditemukan tak berizin, maka kami mengajak para pemilik bangunan untuk mengurus perizinannya,” katanya, Rabu, 24 Juni 2026.
Yoga mengajak, para pelaku usaha di Kota Tangsel untuk mengurus perizinannya secara langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Cilenggang tanpa melalui perantara atau calo.
Pasalnya, kata Yoga, mengurus perizinan berusaha di Kota Tangsel mudah dan bisa dilakukan secara mandiri.
“Pengurusan PBG mudah. Kalaupun ada kendala, kami juga memiliki sejumlah kanal untuk membantu kendala yang dirasakan oleh para pemohon. Seperti hotline, loket pengaduan di MPP,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi. Lapangan padel termasuk dalam bangunan gedung dengan fungsi usaha bangunan wisata dan rekreasi.
Syarat Dokumen PBG
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Pengajuan PBG dilakukan melalui sistem simbg.pu.go.id
Dalam mengajukan PBG, pemohon harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:
1. Izin pemanfaatan ruang
2. Izin lingkungan
Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:
1) Dokumen kepemilikan data tanah
2) Data umum yang meliputi identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (badan usaha atau perorangan), arsitek berlisensi/STRA
3) Data teknis yang terdiri dari data teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP). (Adv)
