TANGSELINFO.COM – Influencer Paphricia Angelin Raharja laporkan tiga influencer lainnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.
Paphricia didampingi kuasa hukumnya Jonathan Jason Wilianto melaporkan kasus pencemaran nama baik. Laporan itu tetuang dalam surat LP No. TBL/B/1675/VII/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA ini diterima Polres Tangsel.
“Jadi kedatangan kami hari ini mendampingi klien pelapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” kata Jason.
Jason menerangkan, akibat pencemaran nama baik tersebut, kliennya mengalami kerugian immateriil hingga materiil. Padahal pelanggaran ini sudah diatur dan dituangkan dalam undang-undang.
“Sebagaimana pasal 27 dan 45 UU ITE dan juga berdasarkan pasal 310, 311 KUHP dimana pelapor ini melaporkan 3 orang. Mereka yakni KCD terlapor 1 dan SA terlapor dua kemudian SN terlapor 3 atas tindakan pencemaran nama baik yang berdampak merugikan materil maupun inmateril,” tegasnya.
Kata dia dalam laporan ini juga dirinya bersama kliennya membawa bukti dukungan berupa komentar-komentar buruk di akun media sosial Pelapor akibat nama baik yang tercoreng, dan juga bukti rekam medis yang menunjukan pelapor ini terkena trauma psikis yang juga berakibat pelapor kehilangan kepercayaan diri dalam melakukan pekerjaannya.
“Bukti medis itu juga kami lampirkan ke Kepolisian kemudian juga ada barang bukti ketika terlapor ini melakukan live tiktok bersama sama dan menjelekan nama korban serta menuduh dan memfitnah tanpa bukti. Mereka juga melontarkan kata kata atau kalimat yang menyerang kehormatan dan menjatuhkan martabat dari pelapor,” ujarnya.
Padahal, tambah Jason, dirinya bersama dengan pelapor telah mengirimkan somasi sebagai upaya baik. Namun hal itu diabaikan oleh terlapor.
“Mereka ini sebenarnya berteman baik tapi karena ini semua jadi rusak. Keempatnya sudah berteman cukup lama dan memiliki profesi yang serupa, tapi karena sudah seperti ini ya kita ikuti saja proses hukumnya,” tukasnya.