TANGSELINFO.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Tangsel hadirkan pelayanan administrasi kependudukan lebih dekat kepada masyarakat dengan program Jemput Bola di kelurahan.
Program jemput bola adminduk di kelurahan ini rutin dilakukan oleh Disdukcapil Kota Tangsel. Terdekat, jemput bola adminduk akan dilaksanakan di Kelurahan Pondok Ranji yang direncanakan pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Cahyadi mengatakan, program jemput bola dilakukan di sejumlah titik.
“Upaya jemput bola dengan mendatangi beberapa titik sasaran pelayanan bekerja sama dengan kecamatan, kelurahan dan RT RW,” kata Cahyadi.
Optimalisasi pelayanan adminduk juga dilakukan dengan koordinasi dan rekonsiliasi data dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan hingga KPU. Sementara itu, sosialisasi kepada masyarakat untuk updating data kependudukan terus ditingkatkan.
“Integrasi data dan sistem sangat diperlukan untuk mempermudah rekonsiliasi data,” ungkap Cahyadi.
Cahyadi menerangkan, ada sejumlah langkah yang dilakukan Disdukcapil untuk menunjang pelayanan di antaranya digitalisasi pelayanan, hingga pelayanan inklusif.
“Pengajuan dokumen secara online secara menyeluruh baik melalui Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) maupun bentuk inovasi kependudukan lainnya yang dimiliki oleh daerah. Untuk pelayanan Inklusif, kami menyediakan Loket prioritas bagi lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan kelompok rentan,” terang Cahyadi.
“Layanan jemput bola ke desa, sekolah, rumah sakit, panti sosial, dan rumah warga yang tidak mampu datang. Pelayanan di akhir pekan atau di luar jam kerja pada waktu tertentu,” tambah Cahyadi.
Langkah Lain Disdukcapil Optimalisasi Layanan Adminduk di antaranya:
a. Peningkatan Kompetensi SDM Pelatihan pelayanan prima (service excellence). Penguatan etika pelayanan dan komunikasi internal dinas serta. Evaluasi kinerja secara berkala.
b. Berkolaborasi dengan pihak swasta melalui inovasi pelayanan dengan pelibatan swasta untuk meningkatkan cakupan dokumen kependudukan melalui kemudahan2 dalan pengajuan dokumen kependudukan.
c. Pengawasan dan Evaluasi Penanganan pengaduan yang cepat dan solutif. Monitoring standar pelayanan. Evaluasi berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Audit kualitas data kependudukan.
d. Sosialisasi kepada Masyarakat edukasi melalui media sosial dan website.Publikasi jenis pelayanan , persyaratan dan alur pelayanan secara terbuka. (Adv)
