TANGSELINFO.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak di ruang digital seiring dengan perkembangan teknologi digital.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, salah satu upayanya yakni dengan menggencarkan sosialisasi dan menerapkan instrumen Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Pilar menuturkan, pengawasan penggunaan media sosial pada anak sangat penting dilakukan baik di lingkungan sekolah hingga ke lingkungan keluarga.
“Untuk pengawasan di sekolah, saya juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengeluarkan surat edaran terkait pendidikan inklusif dan pengawasan penggunaan media sosial di sekolah,” tutur Pilar.
Selain di lingkungan sekolah, Pilar juga menyebut akan melibatkan peran ketua RW dan RT untuk aktif menyosialisasikan pentingnya pengawasan penggunaan digital terutama media sosial di lingkungan masyarakat.
“Lingkungan juga memiliki peran penting dalam pengawasan penggunaan media sosial, terutama keluarga. Para orangtua harus ikut andil menyaring dan mengontrol penggunaan gadget anaknya di rumah, karena di ruang digital ada konten-konten negatif yang mengintai anak kita dan mudah diakses,” paparnya.
Terpisah, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, media sosial menjadi salah satu pengaruh dari terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Orangtua harus ikut andil melakukan pengawasan. Karena komunikasi intens ada di lingkungan keluarga dan memiliki keleluasan untuk melakukan pengawasan terutama penggunaan media sosial,” tuturnya. (Adv)
