TANGSELINFO.COM – Polres Tangsel meringkus pelaku penyelundupan benih benih lobster (BBL). Total benih lobster yang diselundupkan capai Rp12 miliar lebih.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkirkwang mengatakan, penangkapan itu hasil dari patroli dari tim Polsek Curug dan mendapati truk yang terpakrir di Jalan Pasir Randu Kp. Cijengir Kel. Kadu, Kec. Curug, Kab. Tangerang, pada 19 September 2025.
“Para pelaku sudah beraksi 15 kali sejak Agustus 2025 dan mengirimkan benih bening lobster dari Pangandaran ke Lampung kemudian ke Bangka Belitung, dan di kirim ke Malaysia. Total omset sekira Rp12.500.000.000,” kata Victor dalam rilis Kamis, 16 Oktober 2025.
Victor menerangkan, modus operandi yang digunakan yakni menggunakan mobil truk pengangkut ikan dan mobil travel.
“Benih lobster ini dibungkus dengan boks ikan disembunyikan di bawah truk, angkutan itu seolah angkutan truk ikan untuk kelabui petugas,” terangnya.
Victor menuturkan, dari kasus tersebut pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka. 5 orang berhasil diringkus dan 3 orang masih dalam pencarian orang (DPO).
Delapan tersangka itu yakni S (43), AF (36), AW (46), ES (21), dan J (40). Tiga tersangka DPO yakni TS, C, dan I.
“Para tersangka berperan sebagai supir, pemilik mobil travel, penampung, pengumpul dan pendistribusi secara ilegal,” papar Victor.
Kini, Polres Tangsel masih memburu tiga DPO penyelundup benih bening lobster tersebut. Sementara benih lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan di Pantai Carita pada 19 September 2025.
Para tersangka penyelundupan benih lobster itu diancam hukuman sesuai dengan UU Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang Undang RI No 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang Undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp1.500.000.000.
