Hot News
Mekanisme Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Hemat hingga Rp8 Miliar
Membaca Ulang Ruang Serpong yang Tertinggal dari Peta Kolonial
Pemkot Tangsel Fasilitasi Internet Gratis di 379 Masjid, Perkuat Peran Masjid Pusat Edukasi
Dinkes Kota Tangsel Optimalkan 6 Pos Lansia untuk Tingkatkan Kualitas dan Derajat Kesehatan Lansia
Update Program Bedah Rumah Pemkot Tangsel Tahap 1, 186 Unit Rumah Rampung Diperbaiki
tangselinfo.com
  • News
  • Info Tangsel
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • TangselPedia
Sign In
Font ResizerAa
tangselinfo.comtangselinfo.com
  • News
  • Info Tangsel
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • TangselPedia
Search
  • News
  • Info Tangsel
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • TangselPedia
banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Stay Updated

Get the latest headlines, discounts for the military community, and guides to maximizing your benefits
Subscribe

Explore

  • Photo of The Day
  • Opinion
  • Today's Epaper
  • Trending News
  • Weekly Newsletter
  • Special Deals
Masuk ke akunmu Sign In
Made by ThemeRuby using the Foxiz theme Powered by WordPress

Pemkot Tangsel Minta Perusahaan Bayar THR Pegawai, Bakal Tindak Tegas Jika Melanggar

Redaksi Redaksi 12 Maret 2026 2 Min Read
Share
Pemkot Tangsel
Pemkot Tangsel melalui Disnaker Kota Tangsel menegaskan agar perusahaan di Kota Tangsel membayarkan THR para pegawainya.
SHARE

TANGSELINFO.COM –  Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Tenaga Kerja membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan mulai 9 hingga 31 Maret 2026. Posko ini dibuka untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi menjelang Hari Raya serta memberikan ruang konsultasi apabila terjadi kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan.

Posko layanan tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Kota Tangsel, Gedung Arsip Lantai 5. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui email resmi disnaker.tangsel@gmail.com atau melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id

Kepala Disnaker Kota Tangsel Sabam Maringan menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami membuka posko ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja. Apabila sampai tujuh hari sebelum Hari Raya THR belum dibayarkan, pekerja dapat segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya pada Selasa (10/03/2026).

Ia menjelaskan, apabila terdapat laporan bahwa perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker Kota Tangsel akan meneruskan laporan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten selaku Pengawas Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, jika laporan disampaikan sebagai perselisihan hak, Disnaker Kota Tangsel juga dapat melakukan pencatatan dan memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan guna mencari penyelesaian.

Mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.

Di sisi lain, Pemkot Tangsel juga telah menyampaikan Surat Edaran Wali Kota tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai pengingat dan penegasan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja.

Sabam menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh perusahaan di Tangerang Selatan untuk membayarkan THR tepat waktu dan sesuai aturan.

“Kami berharap perusahaan dapat mematuhi regulasi dan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada para pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan,” tutupnya. (Adv)

TAGGED:Disnaker Kota TangselPemkot Tangsel
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Kepala Bagian Umum Setda Kota Tangsel Herman Susilo
Mekanisme Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Hemat hingga Rp8 Miliar
Pemerintahan
Kecamatan Serpong Kota Tangsel
Membaca Ulang Ruang Serpong yang Tertinggal dari Peta Kolonial
TangselPedia
Diskominfo Kota Tangsel di Masjid Villa Pamulang
Pemkot Tangsel Fasilitasi Internet Gratis di 379 Masjid, Perkuat Peran Masjid Pusat Edukasi
Pemerintahan
Dinkes Kota Tangsel
Dinkes Kota Tangsel Optimalkan 6 Pos Lansia untuk Tingkatkan Kualitas dan Derajat Kesehatan Lansia
Pemerintahan
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Disperkimta Kota Tangsel

Update Program Bedah Rumah Pemkot Tangsel Tahap 1, 186 Unit Rumah Rampung Diperbaiki

Pemerintahan
Gubernur Banten Andra Soni

Gubernur Banten Optimalkan Program Strategis Presiden Prabowo, Sekolah Rakyat hingga Jalan Inpres

Pemerintahan
Benyamin Paparkan keberhasilan Gerakan Jumantik Nol Kematian DBD pada ASEAN Dengue Day Kota Tangsel Tahun 2026

ASEAN Dengue Day 2026, Benyamin Paparkan Keberhasilan Gerakan Jumantik Nol Kematian DBD di Tangsel

Pemerintahan
DPMPTSP Kota Tangsel

DPMPTSP Kota Tangsel Ajak Pengusaha Padel Patuhi Perizinan, Usaha Jadi Nyaman dan Tenang

Pemerintahan
tangselinfo.com

© 2025 Info Tangsel. All rights reserved. Designed by ❤ dezainin.com

Kanal

  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Info Tangsel
  • TangselPedia

Redaksi

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Must Read

Dikbud Kota Tangsel Bakal Perbaiki 5 Bangunan SDN dan SMPN
Gedung SDN Muncul 01 Tangsel Kini Lebih Modern

Informasi yang disajikan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, mencakup informasi Peristiwa, Info Tangsel, Pemerintahan, dan Pendidikan.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu sekarang