TANGSELINFO.COM – Warga Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) keras menolak rencana penutupan Jalan Raya Serpong-Parung yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam melawan rencana lembaga negara itu, Warga Setu Tangsel kemudian meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel Alex Aziz mengatakan, permohonan perlindungan hukum tersebut dilakukan atas arahan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi mereka dalam polemik tersebut.
“Saya tadi kan dapat arahan dari LBH kita dari GP Ansor, agar kita mengirimkan laporan permohonan perlindungan hukum hukum gitu ke Kejati Banten,” ungkapnya Jumat (10/10/2025).
“Suratnya tadi masuk jam 11.30 WIB, dan diterima oleh bagian sentra hukum. Adapun bunyi suratnya itu, perihal laporan dan permohonan perlindungan hukum pengembalian fungsi jalan Provinsi Banten, ruas jalan Serpong-Muncul- Parung,” tambah Aziz.
Alex bilang, meski hingga saat ini jalan yang menghubungkan antara Kota Tangsel dan Kabupaten Bogor itu belum dilakukan, namun isu-isu terkait penutupan itu membuat warga resah.
Apalagi kata dia, pihak BRIN sudah ada indikasi untuk memasang plang sosialisasi terkait penutupan jalan yang disebut-sebut dilakukan pada 13 Oktober 2025 mendatang.
“Sosialisasinya itu mereka buat kayak banner gitu, cuma belum memang belum mereka pasang. Cuma ada indikasi kemarin tuh ada pemasangan, dan plangnya sudah ada, tapi memang masih tertutup. Dan itu kita masyarakat terus memantau,” kata Alex.
“Saya juga belum tahu nih kepastiannya (pemasangan plang sosialisasi penutupan jalan), karena awalnya ada informasi tanggal 1 Oktober 2025, kemudian mundur tanggal 10 Oktober 2025, nah ini ada isu lagi mundur tanggal 13 Oktober 2025,” imbuhnya.
“Informasinya buka tutup jalan itu berlangsung mulai jam 6 sore sampai jam 6 pagi. Nah, berlakunya sampai 31 Desember, dan nanti 1 Januari 2026 mereka akan berlakukan penutupan permanen gitu,” jelasnya.
Menurutnya, selain jalan tersebut merupakan aset provinsi, alasan penolakan warga terhadap penutupan jalan oleh BRIN, karena dikhawatirkan mematikan para pelaku UMKM yang ada di sekitar jalan.
Tak hanya itu, kata Alex, penutupan jalan itu juga dapat berdampak pada semakin terhambatnya mobilitas warga.
“Kalau memang itu ditutup, otomatis perekonomian kita di jalur itu jalur itu akan mati. Karena itu jalur utama masyarakat kita di sini yang dari dulu sebelum saya lahir juga sudah ada ,” ucapnya.
“Terus juga kondisi jalan yang mereka buat itu (arah Pasar Serpong), sekarang juga jalannya sudah macet, apalagi kalau memang tutup,” jelas Alex.
Ia berharap, pihak BRIN dapat membatalkan rencana penutupan jalan itu, dan mengembalikan fungsinya sebagai jalan provinsi.
“Karena dasar-dasar hukumnya pun kita ada semua, yang menyatakan jalan itu adalah jalan provinsi bukan punya BRIN,” tegas Alex.