TANGSELINFO.COM – Kasus perundungan yang dialami siswa SMPN 19 Tangsel heboh. Pasalnya, kondisi korban makin memburuk paska dirundung oleh teman kelasnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus perundungan di SMPN 19 Tangsel itu. Bahkan, mendorong agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPAI Diyah Puspitasari usai berkoordinasi dengan Polres Tangsel terkait sejumlah kasus perundungan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangsel.
“Kita akan meminta kalau bisa ya diproses hukum saja,” katanya, Selasa, 11 November 2025.
Diyah menuturkan, proses hukum merupakan salah satu jalan untuk mengungkap kebenaran kasus perundungan yang terjadi di SMPN 19 Tangsel itu.
Diyah menegaskan, kasus tersebut menjadi alarm bahaya dunia pendidikan di Kota Tangsel dan harus mulai dilakukan pencegahan agar kasus serupa tak terjadi.
“Ternyata kan belum bisa diselesaikan di sekolah. Kalau tidak bisa, ya dengan cara yang lain, yakni “ke ranah hukum,” tegas Diyah.
Diketahui, seorang siswa SMP Negeri 19 Kota Tangsel Pilar berinisial MH, 13 tahun dilaporkan menjadi korban perundungan alias bullying. Kini ia dirawat di Rumah Sakit Fatmawati akibat kekerasan fisik yang sering dialaminya.
