Hot News
Ansor Kota Tangsel Laporkan Dugaan Kejanggalan TPP ASN Tangsel ke Kejari
Strategi Pemkot Tangsel Optimalkan Pendapatan PBJT Tenaga Listrik
Sukseskan ORI Campak 2026, Pemkot Tangsel Targetkan 109 Ribu Anak Divaksin Campak
Kontribusi Pembangunan Kota Melalui Pajak Restoran, Warga Tangsel Harapkan Peningkatkan Kualitas Pelayanan dan Infrastruktur
Bapenda Kota Tangsel Optimistis Pajak Reklame 2026 Capai Target, Tingkatkan Inovasi Teknologi untuk Pelayanan Pajak
tangselinfo.com
  • News
  • Info Tangsel
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
Sign In
Font ResizerAa
tangselinfo.comtangselinfo.com
  • News
  • Info Tangsel
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
Search
  • News
  • Info Tangsel
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Stay Updated

Get the latest headlines, discounts for the military community, and guides to maximizing your benefits
Subscribe

Explore

  • Photo of The Day
  • Opinion
  • Today's Epaper
  • Trending News
  • Weekly Newsletter
  • Special Deals
Masuk ke akunmu Sign In
Made by ThemeRuby using the Foxiz theme Powered by WordPress

Gandeng KPK, Pemkot Tangsel Perkuat Pengendalian Gratifikasi

Redaksi Redaksi 10 Maret 2026 3 Min Read
Share
Pemkot Tangsel
Pemkot Tangsel perkuat pengendalian gratifikasi hingga tingkat kelurahan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SHARE

TANGSELINFO.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Pemkot Tangsel melalui Inspektorat menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh perangkat daerah hingga 54 kelurahan se-Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai aturan, batasan, serta mekanisme pelaporan gratifikasi.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, bahwa kehadiran seluruh kelurahan dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi langkah untuk mewujudkan Pemkot Tangsel yang bersih dan berintegritas,” ujar Benyamin pada Selasa (10/03/2026).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan berbagai kriteria gratifikasi yang perlu dipahami oleh para perangkat daerah. Seseorang dinyatakan menerima gratifikasi apabila menerima pemberian yang melebihi batas nilai yang diatur dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa batas nilai pemberian adalah sebesar Rp1.500.000. Setiap penerimaan di atas nilai tersebut wajib dilaporkan.

Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair, menambahkan bahwa meskipun nilai pemberian berada di bawah batas tersebut, apabila berkaitan dengan jabatan, maka tetap wajib dilaporkan.

“Meski nilainya di bawah aturan, kalau itu karena jabatan, pasti diambil. KPK memiliki tim khusus untuk menilai setiap laporan yang masuk,” tegas Achmad.

UPG Hadir Sejak Awal Berdirinya Inspektorat

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan bukanlah entitas baru. UPG telah hadir sejak awal berdirinya Inspektorat dan berfungsi sebagai pintu pertama pelaporan gratifikasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Mekanisme pelaporannya pun telah berjalan. OPD yang menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Inspektorat. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan penilaian awal sebelum meneruskan laporan tersebut kepada KPK.

Apabila KPK memutuskan bahwa penerimaan tersebut merupakan milik negara, maka aset tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui KPK. Lembaga tersebut juga memiliki tim khusus yang bertugas menilai setiap laporan gratifikasi yang masuk.

Tidak hanya di tingkat Inspektorat, setiap Unit Pelaksana Daerah (UPD) juga diwajibkan memiliki UPG masing-masing.

“Setiap OPD wajib memiliki UPG. Nanti kami cek kembali mana saja yang belum,” ujar Zubair.

Dengan struktur tersebut, pelaporan gratifikasi diharapkan dapat berjalan secara sistematis, mulai dari tingkat OPD hingga ke Inspektorat.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap dapat meningkatkan pemahaman aparatur mengenai bahaya gratifikasi sekaligus memperkuat budaya pelaporan sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Bagi ASN yang masih ragu terhadap suatu penerimaan, UPG Inspektorat Kota Tangerang Selatan juga terbuka untuk memberikan layanan konsultasi. (Adv)

TAGGED:Inspektorat Kota TangselKPKPemkot TangselPengendalian Gratifikasi di Tangsel
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

ANSOR KOTA TANGSEL
Ansor Kota Tangsel Laporkan Dugaan Kejanggalan TPP ASN Tangsel ke Kejari
News
Bapenda Kota Tangsel
Strategi Pemkot Tangsel Optimalkan Pendapatan PBJT Tenaga Listrik
Info Tangsel
Dinkes Kota Tangsel
Sukseskan ORI Campak 2026, Pemkot Tangsel Targetkan 109 Ribu Anak Divaksin Campak
Info Tangsel
Bapenda Kota Tangsel
Kontribusi Pembangunan Kota Melalui Pajak Restoran, Warga Tangsel Harapkan Peningkatkan Kualitas Pelayanan dan Infrastruktur
Pemerintahan
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Bapenda Kota Tangsel

Bapenda Kota Tangsel Optimistis Pajak Reklame 2026 Capai Target, Tingkatkan Inovasi Teknologi untuk Pelayanan Pajak

Pemerintahan
Kota Tangsel

Benyamin-Pilar Harapkan Idulfitri Jadi Momen Perkuat Ukhuwah untuk Kota Tangsel Maju dan Sejahtera

News
Dishub Kota Tangsel

Dishub Kota Tangsel Siagakan 6 Posko Mudik Lebaran 2026 di Titik Strategis

Pemerintahan
Dinkes Kota Tangsel

Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Dinkes Kota Tangsel Siagakan Layanan Puskesmas dan 6 Posko Kesehatan

Pemerintahan
tangselinfo.com

© 2025 Info Tangsel. All rights reserved. Designed by ❤ dezainin.com

Kanal

  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Info Tangsel

Redaksi

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Must Read

Ansor Kota Tangsel Laporkan Dugaan Kejanggalan TPP ASN Tangsel ke Kejari
Dikbud Kota Tangsel Bakal Perbaiki 5 Bangunan SDN dan SMPN

Informasi yang disajikan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, mencakup informasi Peristiwa, Info Tangsel, Pemerintahan, dan Pendidikan.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu sekarang