Hot News
Terancam Ditutup BRIN, Jalan Raya Serpong-Parung Saksi Bisu Sejarah Masa Tanam Paksa Era Kolonial
Jelang Iduladha 1447 H, Sekda Kota Tangsel Klaim Inflasi Terkendali
Pilar Dorong UMKM di Tangsel Lengkapi Legalitas Usaha
Jejak Korupsi Pejabat di Ciputat pada Era Hindia Belanda
Pemkot Tangsel dan OJK Banten Perkuat Edukasi Keuangan Keluarga
tangselinfo.com
  • News
  • Info Tangsel
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • TangselPedia
Sign In
Font ResizerAa
tangselinfo.comtangselinfo.com
  • News
  • Info Tangsel
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • TangselPedia
Search
  • News
  • Info Tangsel
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • TangselPedia
banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Stay Updated

Get the latest headlines, discounts for the military community, and guides to maximizing your benefits
Subscribe

Explore

  • Photo of The Day
  • Opinion
  • Today's Epaper
  • Trending News
  • Weekly Newsletter
  • Special Deals
Masuk ke akunmu Sign In
Made by ThemeRuby using the Foxiz theme Powered by WordPress

Tim Tabur Kejati Banten Ringkus Terpidana Cabul Anak di Tangsel

Redaksi Redaksi 9 April 2026 2 Min Read
Share
Kejati Banten Kejari Tangsel
Tim Tangkap Buronan Kejati Banten bersama Tim Kejari Kota Tangsel berhasil menangkap buron cabul anak di Pamulang. Terpidana Maskuri diringkus di rumah kerabatnya di Tegal.
SHARE

TANGSELINFO.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menangkap Maskuri alias Pakde (63), terpidana kasus pencabulan anak di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Maskuri diringkus di Kabupaten Tegal setelah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten Armansyah Lubis mengatakan Maskuri ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (8/4) sekitar pukul 18.40 WIB.

“Sudah DPO sejak satu tahun terakhir,” kata Armansyah, Kamis, 9 April 2026.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi mengenai keberadaan Maskuri yang diduga bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah tersebut. Tim Tabur Kejati Banten kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

Maskuri merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara pencabulan terhadap anak.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Maskuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Maskuri sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Maskuri tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi sehingga dimasukkan dalam daftar buronan.

Usai ditangkap, Maskuri langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi menjalani hukuman.

Armansyah menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Selanjutnya terpidana dilakukan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujarnya.

TAGGED:Kejari TangselKejati BantenPamulang
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Dok. Peta Belanda Jalan Raya Serpong Parung. Saksi Sejarah Tanam Paksa Era Kolonial hingga urbanisasi kawasan BSD.
Terancam Ditutup BRIN, Jalan Raya Serpong-Parung Saksi Bisu Sejarah Masa Tanam Paksa Era Kolonial
TangselPedia
Sekda Kota Tangsel Menegaskan Inflasi Kota Tangsel
Jelang Iduladha 1447 H, Sekda Kota Tangsel Klaim Inflasi Terkendali
Pemerintahan
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan dorong UMKM di Tangsel lengkapi legalitas usaha
Pilar Dorong UMKM di Tangsel Lengkapi Legalitas Usaha
News
Jejak Korupsi Pejabat di Ciputat pada Era Hindia Belanda
Jejak Korupsi Pejabat di Ciputat pada Era Hindia Belanda
TangselPedia
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kabag Kesra Pemkot Tangsel Rizqiyah

Kabag Kesra Pemkot Tangsel Akui Gunakan Jalan dan Tembok SMAN 5 Kota Tangsel untuk Parkir Mobil Dinas

News
Indah Kiat Tangerang dan KWT Good Farm Tuangkan Ekoenzim ke Sungai IKPP Tangerang

IKPP Tangerang dan KWT Good Farm Tuangkan Ekoenzim ke Sungai

News
Bintaro Jaya Xchange DPRD Kota Tangsel

Hasil Sidak DPRD, Aliran Kali Ciputat Jadi Lahan Bintaro Jaya XChange Mall

News
ANSOR KOTA TANGSEL

Ansor Kota Tangsel Laporkan Dugaan Kejanggalan TPP ASN Tangsel ke Kejari

News
tangselinfo.com

© 2025 Info Tangsel. All rights reserved. Designed by ❤ dezainin.com

Kanal

  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Info Tangsel
  • TangselPedia

Redaksi

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Must Read

Terancam Ditutup BRIN, Jalan Raya Serpong-Parung Saksi Bisu Sejarah Masa Tanam Paksa Era Kolonial
Dikbud Kota Tangsel Bakal Perbaiki 5 Bangunan SDN dan SMPN

Informasi yang disajikan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, mencakup informasi Peristiwa, Info Tangsel, Pemerintahan, dan Pendidikan.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu sekarang