TANGSELINFO.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menangkap Maskuri alias Pakde (63), terpidana kasus pencabulan anak di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Maskuri diringkus di Kabupaten Tegal setelah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten Armansyah Lubis mengatakan Maskuri ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (8/4) sekitar pukul 18.40 WIB.
“Sudah DPO sejak satu tahun terakhir,” kata Armansyah, Kamis, 9 April 2026.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi mengenai keberadaan Maskuri yang diduga bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah tersebut. Tim Tabur Kejati Banten kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terpidana tanpa perlawanan.
Maskuri merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara pencabulan terhadap anak.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Maskuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Maskuri sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Maskuri tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi sehingga dimasukkan dalam daftar buronan.
Usai ditangkap, Maskuri langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi menjalani hukuman.
Armansyah menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Selanjutnya terpidana dilakukan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujarnya.
