Hot News
ASEAN Dengue Day 2026, Benyamin Paparkan Keberhasilan Gerakan Jumantik Nol Kematian DBD di Tangsel
DPMPTSP Kota Tangsel Ajak Pengusaha Padel Patuhi Perizinan, Usaha Jadi Nyaman dan Tenang
Disdukcapil Kota Tangsel Optimalisasi Pelayanan Adminduk, Hadirkan Layanan Inklusif hingga Jemput Bola
Ringankan Wajib Pajak, Bapenda Kota Tangsel Berikan Relaksasi Diskon PBB-P2
Benyamin Ajak Warga Tangsel Dukung Sensus Ekonomi 2026
tangselinfo.com
  • News
  • Info Tangsel
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • TangselPedia
Sign In
Font ResizerAa
tangselinfo.comtangselinfo.com
  • News
  • Info Tangsel
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • TangselPedia
Search
  • News
  • Info Tangsel
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • TangselPedia
banner
Create an Amazing Newspaper
Discover thousands of options, easy to customize layouts, one-click to import demo and much more.
Learn More

Stay Updated

Get the latest headlines, discounts for the military community, and guides to maximizing your benefits
Subscribe

Explore

  • Photo of The Day
  • Opinion
  • Today's Epaper
  • Trending News
  • Weekly Newsletter
  • Special Deals
Masuk ke akunmu Sign In
Made by ThemeRuby using the Foxiz theme Powered by WordPress

Gandeng KPK, Pemkot Tangsel Perkuat Pengendalian Gratifikasi

Redaksi Redaksi 10 Maret 2026 3 Min Read
Share
Pemkot Tangsel
Pemkot Tangsel perkuat pengendalian gratifikasi hingga tingkat kelurahan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SHARE

TANGSELINFO.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Pemkot Tangsel melalui Inspektorat menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh perangkat daerah hingga 54 kelurahan se-Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai aturan, batasan, serta mekanisme pelaporan gratifikasi.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, bahwa kehadiran seluruh kelurahan dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi langkah untuk mewujudkan Pemkot Tangsel yang bersih dan berintegritas,” ujar Benyamin pada Selasa (10/03/2026).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan berbagai kriteria gratifikasi yang perlu dipahami oleh para perangkat daerah. Seseorang dinyatakan menerima gratifikasi apabila menerima pemberian yang melebihi batas nilai yang diatur dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa batas nilai pemberian adalah sebesar Rp1.500.000. Setiap penerimaan di atas nilai tersebut wajib dilaporkan.

Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair, menambahkan bahwa meskipun nilai pemberian berada di bawah batas tersebut, apabila berkaitan dengan jabatan, maka tetap wajib dilaporkan.

“Meski nilainya di bawah aturan, kalau itu karena jabatan, pasti diambil. KPK memiliki tim khusus untuk menilai setiap laporan yang masuk,” tegas Achmad.

UPG Hadir Sejak Awal Berdirinya Inspektorat

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan bukanlah entitas baru. UPG telah hadir sejak awal berdirinya Inspektorat dan berfungsi sebagai pintu pertama pelaporan gratifikasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Mekanisme pelaporannya pun telah berjalan. OPD yang menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Inspektorat. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan penilaian awal sebelum meneruskan laporan tersebut kepada KPK.

Apabila KPK memutuskan bahwa penerimaan tersebut merupakan milik negara, maka aset tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui KPK. Lembaga tersebut juga memiliki tim khusus yang bertugas menilai setiap laporan gratifikasi yang masuk.

Tidak hanya di tingkat Inspektorat, setiap Unit Pelaksana Daerah (UPD) juga diwajibkan memiliki UPG masing-masing.

“Setiap OPD wajib memiliki UPG. Nanti kami cek kembali mana saja yang belum,” ujar Zubair.

Dengan struktur tersebut, pelaporan gratifikasi diharapkan dapat berjalan secara sistematis, mulai dari tingkat OPD hingga ke Inspektorat.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap dapat meningkatkan pemahaman aparatur mengenai bahaya gratifikasi sekaligus memperkuat budaya pelaporan sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Bagi ASN yang masih ragu terhadap suatu penerimaan, UPG Inspektorat Kota Tangerang Selatan juga terbuka untuk memberikan layanan konsultasi. (Adv)

TAGGED:Inspektorat Kota TangselKPKPemkot TangselPengendalian Gratifikasi di Tangsel
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Benyamin Paparkan keberhasilan Gerakan Jumantik Nol Kematian DBD pada ASEAN Dengue Day Kota Tangsel Tahun 2026
ASEAN Dengue Day 2026, Benyamin Paparkan Keberhasilan Gerakan Jumantik Nol Kematian DBD di Tangsel
Pemerintahan
DPMPTSP Kota Tangsel
DPMPTSP Kota Tangsel Ajak Pengusaha Padel Patuhi Perizinan, Usaha Jadi Nyaman dan Tenang
Pemerintahan
Disdukcapil Kota Tangsel
Disdukcapil Kota Tangsel Optimalisasi Pelayanan Adminduk, Hadirkan Layanan Inklusif hingga Jemput Bola
Pemerintahan
Bapenda Kota Tangsel
Ringankan Wajib Pajak, Bapenda Kota Tangsel Berikan Relaksasi Diskon PBB-P2
Pemerintahan
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sensus Ekonomi 2026 di Tangsel

Benyamin Ajak Warga Tangsel Dukung Sensus Ekonomi 2026

Pemerintahan
Dinkes Kota Tangsel

Dinkes Kota Tangsel Perkuat Kesehatan Mental Remaja

Info Tangsel
SDN Babakan 01 Tangsel

Gedung Baru SDN Babakan 01 Tangsel Tingkatkan Semangat Belajar Siswa

Pendidikan
Disperkimta Kota Tangsel Optimalkan pelayanan TPU

Disperkimta Kota Tangsel Optimalkan Layanan Pemakaman Terintegrasi, Fasilitas TPU Terus Ditingkatkan

Pemerintahan
tangselinfo.com

© 2025 Info Tangsel. All rights reserved. Designed by ❤ dezainin.com

Kanal

  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Info Tangsel
  • TangselPedia

Redaksi

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Must Read

Dikbud Kota Tangsel Bakal Perbaiki 5 Bangunan SDN dan SMPN
Gedung SDN Muncul 01 Tangsel Kini Lebih Modern

Informasi yang disajikan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, mencakup informasi Peristiwa, Info Tangsel, Pemerintahan, dan Pendidikan.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu sekarang