Tangselinfo.com – Kasus pengrusakan rumah di Pondok Aren mandek selama 2 tahun di Polres Tangsel.
Diketahui kasus pengrusakan rumah warga di Pondok Aren, Tangsel itu terjadi pada 30 Maret 2023. Pengrusakan itu diduga dilakukan berkaitan dengan hutang yang dimiliki warga tersebut sebanyak 3,5 miliar kepada pengusaha.
Pengrusakan rumah di Pondok Aren itu diduga merupakan upaya penagihan paksa lantaran yang bersangkutan hanya membayar Rp500 juta dari nilai hutangnya.
Kuasa hukum pemilik rumah Awal Ramdhani bersama tim mendatangi Polres Tangsel untuk menannyakan perkembangan kasus yang dilaporkan pada 30 Maret 2023 itu.
“Saya mewakili pelapor ke Polres Tangsel untuk menannyakan perkembangan kasus tersebut. Karena hingga saat ini belum ada kejelasan,” katanya pada Selasa, 10 Februari 2025.
Ramdhani menuturkan, pengrusakan rumah kliennya itu dilakukan sejumlah orang berpakaian preman. Mereka nekat masuk ke area rumah dengan merusak pagar.
Sayangnya, ketika dia dan tim menannyakan kasus tersebut ke Polres Tangsel, tidak ada kejelasan dan hanya dijawab masih dalam penyelidikan.
Jika kasus tersebut tak kunjung ditangani, kuasa hukum warga yang rumahnya di rusak itu, bakal melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri jika kasus kliennya itu tak ditangani lantaran sudah dilaporkan dua tahun lalu.